Dari hasil pemeriksaan laboratorium, cairan rokok elektrik ternyata positif mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA)
"Hasil uji laboratorium, likuid tersebut positif mengandung MDMA atau dikenal dengan ekstasi. MDMA merupakan jenis narkotika gologan I," kata Agung kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Ada 50 botol likuid vape bermerek Ferrari yang disita polisi dari pelaku.
Selain itu ada 5 gram sabu, tiga bungkus kecil ekstasi, dan dua ponsel.
Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara
MS kemudian berhasil ditangkap oleh polisi, sedangkan orang suruhan MS berinisial RIS masih dalam pencarian.
"Pelaku mengaku barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial RIS yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Agung.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku diancam hukuman mati atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Agung.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.