Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Liquid Vape Mengandung Narkoba

Kompas.com - 04/02/2021, 16:28 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - JAC (38) dan MS alias Roz (40) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Penangkapan keduanya atas peredaran cairan rokok elektrik (liquid vape) yang diduga mengandung narkoba.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, cairan rokok elektrik yang disita dari kedua pelaku mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA).

Baca juga: Gara-gara Turnamen Futsal di Medan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot

"Hasil uji laboratorium, liquid tersebut positif mengandung MDMA atau dikenal dengal ekstasi. MDMA merupakan jenis narkotika gologan I," kata Agung kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Dia menyebutkan, barang bukti liquid yang disita dari dua pelaku sebanyak 50 botol merek Ferrari.

Kemudian, 5 gram sabu, 3 bungkus kecil berisi ekstasi, dan 2 unit ponsel.

Baca juga: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Akan Diperberat

Agung menjelaskan, JAC dan MS ditangkap pada 21 Januari 2021 lalu di Desa Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Petugas awalnya mendapatkan informasi terkait adanya seorang laki-laki yang menyimpan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku.

Sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap JAC.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyimpan botol liquid di rumahnya.

"Pelaku mengaku barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial RIS yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Agung.

Lalu, petugas melakukan pengembangan sehingga didapat informasi bahwa pelaku RIS adalah suruhan dari pelaku MS alias Roz.

Petugas kemudian berhasil menangkap MS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku diancam hukuman mati atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com