Adapun kebijakan itu akan diberlakukan di Jawa Tengah pada akhir pekan ini, yaitu pada 6-7 Februari 2021.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6 dan 7 Februari, Ini Penjelasan Lengkapnya
Selama diterapkannya kebijakan itu, seluruh tempat keramaian akan ditutup, kecuali pelayanan umum seperti layanan kesehatan dan transportasi publik.
“Tempat-tempat keramaian pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelas Ganjar.
Untuk memaksimalkan kebijakan itu berjalan efektif, selain meminta dukungan partisipasi masyarakat, Ganjar juga akan melibatkan aparat keamanan untuk melakukan operasi yustisi secara serentak.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.