KOMPAS.com- Pasca-pengungkapan kasus jagal kucing di Medan, Sonia, sang pemilik piaraan yang menemukan kepala kucing mendapat teror.
Teror itu didapat setelah Sonia memberikan kesaksian di media sosialnya dan kepada wartawan tentang kasus jagal kucing di Medan.
Sonia ketika itu bercerita bagaimana mencari kucingnya yang hilang hingga menemukan piaraannya itu tinggal kepala.
Menindaklanjuti hal tersebut, Animal Defenders Indonesia ikut turun tangan melindungi Sonia.
Baca juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Pemilik Piaraan Mengaku Diteror
Orang-orang itu disinyalir adalah mereka yang tidak suka Sonia bersuara lantang terkait temuan piaraannya hingga bisa mengungkap kasus jagal kucing.
"Kami mengerti Mbak Sonia sangat terganggu, dalam kondisi kedukaan harus berhubungan dengan orang-orang yang akan mencelakakan dirinya," kata Doni.
Animal Defenders Indonesia, kata Doni, berkomitmen menjaga Sonia dari teror dengan bersedia memberi perlindungan 1x24 jam.
"Kita akan pasang badan demi dia, apapun yang terjadi. Jika harus LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kami akan turunkan," ujar Doni.
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Jagal Kucing di Medan Disebut Telah Ditemukan
Adapun teror didapatkan Sonia pada 30 Januari 2021.
Sonia sempat dikejar oleh pria berbadan gempal namun berhasil lolos.
Tak hanya itu, selama dua hari ada seseorang yang mencari Sonia di rumahnya.
"Mungkin karena prinsip dia membela kucingnya, berani bersuara, lalu timbul teror kepada dirinya," kata Doni.
Baca juga: Terungkap, Jagal Kucing di Medan Ternyata Punya Usaha Katering
Sebab, saksi kunci akhirnya ditemukan setelah sebelumnya polisi menyatakan kurangnya saksi dalam kasus ini.
"Kali ini pembuktiannya bisa lengkap, saksi lengkap, baru tadi malam saksi kunci ditemukan," tutur Doni.
"Itu lah bukti komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Ini yang sangtat kami apresiasi. Sangat jarang kami temui. Polsek Medan Area memberikan effort penuh, mereka menunggu saksi yang meneror Sonia untuk segera diproses langsung, tidak menunggu lama," lanjut dia.
Adapun jerat hukum yang bisa dikenakan ialah Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Namun hasilnya, akan bergantung dari gelar perkara yang akan dilakukan oleh pihak kapolisian.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.