Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kunci Kasus Jagal Kucing di Medan Disebut Telah Ditemukan

Kompas.com - 03/02/2021, 15:36 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kasus jagal kucing di Medan akan memasuki babak baru.

Sebab, polisi disebut telah menemukan saksi kunci setelah sebelumnya menyatakan kurangnya saksi.

"Kali ini pembuktiannya bisa lengkap, saksi lengkap, baru tadi malam saksi kunci ditemukan," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, Selasa (2/2/2021).

Doni mengapresiasi kinerja kepolisian yang berupaya mengusut tuntas kasus jagal kucing ini.

"Itu lah bukti komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Ini yang sangat kami apresiasi. Sangat jarang kami temui. Polsek Medan Area memberikan effort penuh, mereka menunggu saksi yang lihat teror kepada Sonia untuk diproses langsung, tidak menunggu lama," kata dia.

Baca juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Pemilik Piaraan Mengaku Diteror

Kemungkinan bisa dijerat dua Pasal

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Dalam kasus ini, menurut tim Animal Defenders Indonesia, pelaku bisa dijerat dengan dua pasal.

Pasal tersebut yakni Pasal 361 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 302 KUHP tentag penganiayaan terhadap hewan.

Meski demikian, hal tersebut bergantung dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Heboh Jagal Kucing di Medan dan Hilangnya Kucing Sonia yang Bernama Tayo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com