Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Kasus Video Porno yang Libatkan Anak di Batam, Disebar Melalui Grup WhatsApp

Kompas.com - 02/02/2021, 10:49 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus video porno yang melibatkan anak di Batam.

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan anak umur 15 tahun dan 13 tahun.

Sementara satu pelaku lainnya adalah seorang pria berinisial MP.

Ketiganya ditangkap atas dugaan pembuatan video porno yang disebarkan melalui grup percakapan WhatsApp.

Baca juga: Pegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Batam.

Polisi pertama kali mendapatkan video porno tersebut pada Rabu (27/1//2021).

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak di bawah umur berinisial RS," kata Arie melalui sambungan telepon, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Pemkot Padang Bedakan Pakaian ASN Mulai 1 Februari 2021

Dari kasus sebelumnya, Arie mengatakan, pihaknya mendapati adanya dugaan kejahatan lain, yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.

Kemudian setelah kasus ini berhasil diungkap, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka yang dua di antaranya masih berusia anak.

“Ada tiga tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur yang merupakan admin grup WhatsApp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto pornografi,” kata Arie.

Menurut Arie, di dalam grup WhatsApp tersebut terdapat 51 anggota.

Grup WhatsApp tersebut sudah terbentuk sejak 2 tahun lalu.

“Diduga membernya sebagaian besar merupakan anak-anak yang berada di Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten," kata Arie.

 

Modus pelaku

Dalam kasus ini, modus pelaku dengan membuat suatu grup WhatsApp, kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain, termasuk anak di bawah umur.

Barang bukti yang diamanakan adalah empat unit ponsel.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi grup atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten pornografi,” kata Arie.

Arie mengatakan, kejadian ini harus menjadi keprihatinan.

Orangtua diminta tidak lengah mengawasi anak-anak yang diberikan kebebasan untuk menggunakan ponsel atau gawai.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar ke depan tidak ada lagi grup WhatsApp yang memang tidak perlu dilihat oleh anak-anak kita,” kata Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com