www.kompas.com
Tiga orang pelaku, dua diantaranya merupakan anak dibawa umur, 15 tahun dan 13 tahun serta satu pelaku dewasa berinisial MP diamankan oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group Whatsapp.(DOK DITRESKRIMUM POLDA KEPRI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+