Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta Kemenkes Persingkat Sistem Pelaporan Kasus Covid-19

Kompas.com - 01/02/2021, 18:52 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar sistem pelaporan kasus harian Covid-19 dipersingkat.

Tujuannya, agar data yang disajikan secara nasional di laman Kementerian Kesehatan atau Satgas Covid-19 mencerminkan waktu sebenarnya dan tidak bercampur dengan data lama.

Hal itu telah ia sampaikan kepada Menko Marves, Menteri Kesehatan, Mendagri, Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI dan sejumlah Gubernur beserta forkopimda dalam rapat virtual, Minggu (31/1/2021) kemarin.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 1 Februari 2021

Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, prosedur pengiriman data dengan konfirmasi ulang ke daerah menyebabkan proses pengiriman data harian berlangsung lama. Akibatnya, data terkini kerap tercampur data lama.

"Saran saya kalau daerah melaporkan ke Kemenkes langsung saja dilaporkan ke publik tanpa harus dikonfirmasi ulang lagi. Jadi saya mohon prosedur pelaporannya agar dipersingkat," ujar Emil dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021). 

Sebagai contoh, kata dia, pada 27 Januari Kemenkes mengumumkan kasus harian Jabar sebanyak 3.198. Sementara Labkesda Jabar mencatat hanya ada 1.200 kasus. Selisih yang terpublikasi di Kemenkes merupakan data lama sekitar 1.900 kasus.

"Selama ini kan lab daerah itu lapor ke pusat lalu oleh pusat dikonfirmasi lagi ke kota/kabupaten. Nah, proses konfirmasi ulang inilah yang membuat keterlambatan karena daerah merespons baliknya lama lagi," ungkapnya.

10.000 Kasus Covid-19 Jabar Belum Diumumkan

Ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (1/2/2021) sore, Emil mengatakan ada 10.000 kasus Covid-19 di Jabar yang belum dirilis oleh pemerintah pusat.

"Saya laporkan ada 10.000 lebih kasus di Jabar yang belum diumumkan. Entah dicicilnya bagaimana saya gak tahu itu kewenangan pusat. Apa mau sekaligus, diecer, saya tidak tahu. Itulah situasi transparansi apa adanya," tuturnya.

Baca juga: UPDATE 31 Januari: Sebaran 12.001 Kasus Baru, Tertinggi di Jakarta, Jabar, dan Jateng

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Marion Siagian menyebutkan ada empat faktor penyebab pelaporan kasus baru positif terhambat.

Pertama, waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14.00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.

Kedua, data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan. Ketiga, puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi sehingga membingungkan.

Keempat, masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record.

"Semangat satu data juga perlu dimiliki oleh kabupaten/kota, di mana rilis data baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada data yang sama, dengan referensi waktu yang sama," tutur Marion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com