"Tersangka melakukan penusukan pada dada sebelah kiri," kata dia.
Setelah korban meninggal, tersangka sempat membawa mobil berkeliling hingga kemudian membuang jenazahnya di Desa Sidomulyo, lalu balik lagi ke Pasuruan.
Dari pemeriksaan itu terungkap pula motif tersangka. Dia menghabisi nyawa korbannya demi menguasi barang berharga, mulai uang, ponsel, hingga mobil korban jenis Daihatsu Sigra.
Baca juga: Pemilik Indekos Ini Sedikan Kamar Buat Mesum, Sudah Jual 36 Pelajar ke Pria Hidung Belang
"Pelaku sudah merencanakan aksinya, terlilit hutang sehingga butuh uang," ujar Kapolres.
Kini tersangka masih diamankan di Mapolres Kediri. Polisi mengenakan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP hingga Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan jenazah korban, kini sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.