SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik prostitusi online melibatkan puluhan pelajar di bawah umur dibongkar tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Praktik tersebut dikendalikan seorang pria pemilik rumah kos harian berinisial OS.
Pria 38 tahun yang akrab dipanggil Om Kost itu ditangkap di rumah kos miliknya di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jumat (29/1/2021), dan sudah ditetapkan tersangka.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan, pelaku sudah menjual 36 pelajar di bawah umur mulai dari SMP, SMA, dan SMK berusia 14 hingga 16 tahun.
Baca juga: Rumah Sakit di Surabaya Ini Sudah Vaksinasi 750 Tenaga Kesehatan Tanpa Efek Samping
"Harganya beragam dari Rp 250.000 hingga Rp 600.000 sekali kencan," kata Slamet kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021).
Untuk menarik pria hidung belang, dia juga melibatkan pihak "reseller" sejumlah anak di bawah umur lewat akun media sosial Facebook.
Para reseller diminta untuk membuat grup Facebook khusus pencari rumah kos dan kontrakan di wilayah Mojokerto.
Jika ada respons dari netizen, para reseller ini lalu menawarkan jasa prostitusi melalui Facebook Messenger.