Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Rumah Kos Ini Sediakan Kamar buat Mesum, Sudah Jual 36 Pelajar ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 01/02/2021, 16:47 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik prostitusi online melibatkan puluhan pelajar di bawah umur dibongkar tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Praktik tersebut dikendalikan seorang pria pemilik rumah kos harian berinisial OS.

Pria 38 tahun yang akrab dipanggil Om Kost itu ditangkap di rumah kos miliknya di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jumat (29/1/2021), dan sudah ditetapkan tersangka.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan, pelaku sudah menjual 36 pelajar di bawah umur mulai dari SMP, SMA, dan SMK berusia 14 hingga 16 tahun.

Baca juga: Rumah Sakit di Surabaya Ini Sudah Vaksinasi 750 Tenaga Kesehatan Tanpa Efek Samping

"Harganya beragam dari Rp 250.000 hingga Rp 600.000 sekali kencan," kata Slamet kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021).

Untuk menarik pria hidung belang, dia juga melibatkan pihak "reseller" sejumlah anak di bawah umur lewat akun media sosial Facebook.

Para reseller diminta untuk membuat grup Facebook khusus pencari rumah kos dan kontrakan di wilayah Mojokerto.

Jika ada respons dari netizen, para reseller ini lalu menawarkan jasa prostitusi melalui Facebook Messenger.

 

"Tidak hanya mencari pelanggan, para reseller juga diminta mencari pelajar perempuan di bawah umur untuk dijadikan wanita panggilan," terang dia.

Pelaku juga menyediakan kamar kos bagi pelanggan yang sudah sepakat dengan harga kencan yang ditawarkan reseller kepada pria pelanggan dengan harga sewa Rp 50.000 per lima jam.

Baca juga: Gegara Masalah Air, Pria Ini Dibacok Saudara Sendiri

Pelaku yang sudah lebih dari setahun menjalankan praktik prostitusi tersebut mengaku hanya mendapatkan penghasilan dari sewa kamar kos saja.

"Sisanya dibawa oleh WP (wanita panggilan)," kata OS

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat ponsel dan uang Rp1,3 juta dari salah satu saksi korban.

OS dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com