Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pria yang Perkosa Nenek 64 Tahun, Pelaku Ternyata Adik Ipar, Ini Motifnya

Kompas.com - 30/01/2021, 14:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Motif mabuk miras

Kata Bambang, pelaku melakukan perbuatan itu akibat mabuk setelah mengonsumsi minuman berakohol.

"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Bocah 14 Tahun Sopiri Mobil hingga Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Orang Tewas, 2 Luka-luka

Dikatakan Bambang, pekan depan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Sumba Barat Daya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

 

(Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com