Motif mabuk miras
Kata Bambang, pelaku melakukan perbuatan itu akibat mabuk setelah mengonsumsi minuman berakohol.
"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Bocah 14 Tahun Sopiri Mobil hingga Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Orang Tewas, 2 Luka-luka
Dikatakan Bambang, pekan depan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Sumba Barat Daya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
(Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.