Salin Artikel

Polisi Tangkap Pria yang Perkosa Nenek 64 Tahun, Pelaku Ternyata Adik Ipar, Ini Motifnya

KOMPAS.com - Seorang pria di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial BAP (60), ditangkap polisi karena memerkosa seorang wanita lanjut usia bernisial BM (64).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Januari 2021 di Kampung Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, NTT.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP B/08/REG.1.4/I/2021/NTT/RES.SBD pada 13 Januari 2021.

Setelah ditangkap, ternyata antar pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.

"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).

Akibat perbuatan bejat pelaku, saat ini korban menderita ganguan pada saluran kandung kemih.

"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkapnya.


Motif mabuk miras

Kata Bambang, pelaku melakukan perbuatan itu akibat mabuk setelah mengonsumsi minuman berakohol.

"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," ujarnya.

Dikatakan Bambang, pekan depan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Sumba Barat Daya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/30/14143451/polisi-tangkap-pria-yang-perkosa-nenek-64-tahun-pelaku-ternyata-adik-ipar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke