AMBON, KOMPAS.com - MS (19), seorang perempuan asal Pulau Seram, Maluku, ditangkap polisi karena diduga mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
Perempuan itu ditangkap personel Polsek Lehitu pada Jumat (29/1/2021).
Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, MS mengunggah status bernada ujaran kebencian dengan menggunakan akun Facebook Sugisman WTM Sugisman.
Akun Facebook tersebut, kata dia, sengaja dibuat dengan memakai identitas dan foto palsu.
"Jadi MS ini membuat akun palsu dengan memakai nama dan foto orang lain lalu mem-posting status bernada kebencian di medsos. Dia sudah kita tangkap dan kita jadikan tersangka, " kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat.
Unggahan itu dibuat MS pada Selasa (25/1/2021). Dalam unggahannya, perempuan itu menyertakan foto seorang pria bernama La Sugisman.
Unggahan bernada ujaran kebencian itu viral di media sosial. Kecamatan pun berdatangan dari warganet.
Julkisno mengatakan, La Sugisman yang tak terima dengan perbuatan itu, melaporkan MS ke Polsek Leihitu.
"Kita langsung mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan dan setelah itu kita berhasil menangkap pelakunya," ujarnya.