Menurut Julkisno, tersangka diduga sengaja membuat akun palsu dan menyebarkan ujaran kebencian itu.
Hal itu dilakukan karena tersangka kesal dengan La Sugisman.
Baca juga: Gubernur Maluku: Saya Sarankan, Wartawan yang Biasa Berkunjung Rame-rame Ini Kita Vaksin...
"Dugaan sementara karena sakit hati dengan La Sugisman karena saat waktu sekolah dia sering dikata-katain jadi dia bikin akun seolah-olah itu akun milik La Sugisman," katanya.
Atas perbuatan tersebut, MS dijerat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.