Salin Artikel

Unggah Ujaran Kebencian dengan Akun Palsu di Medsos, Remaja Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Perempuan itu ditangkap personel Polsek Lehitu pada Jumat (29/1/2021).

Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, MS mengunggah status bernada ujaran kebencian dengan menggunakan akun Facebook Sugisman WTM Sugisman.

Akun Facebook tersebut, kata dia, sengaja dibuat dengan memakai identitas dan foto palsu.

"Jadi MS ini membuat akun palsu dengan memakai nama dan foto orang lain lalu mem-posting status bernada kebencian di medsos. Dia sudah kita tangkap dan kita jadikan tersangka, " kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat.

Unggahan itu dibuat MS pada Selasa (25/1/2021). Dalam unggahannya, perempuan itu menyertakan foto seorang pria bernama La Sugisman.

Unggahan bernada ujaran kebencian itu viral di media sosial. Kecamatan pun berdatangan dari warganet.

Julkisno mengatakan, La Sugisman yang tak terima dengan perbuatan itu, melaporkan MS ke Polsek Leihitu.

"Kita langsung mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan dan setelah itu kita berhasil menangkap pelakunya," ujarnya.


Menurut Julkisno, tersangka diduga sengaja membuat akun palsu dan menyebarkan ujaran kebencian itu.

Hal itu dilakukan karena tersangka kesal dengan La Sugisman.

"Dugaan sementara karena sakit hati dengan La Sugisman karena saat waktu sekolah dia sering dikata-katain jadi dia bikin akun seolah-olah itu akun milik La Sugisman," katanya.

Atas perbuatan tersebut, MS dijerat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/23224221/unggah-ujaran-kebencian-dengan-akun-palsu-di-medsos-remaja-ini-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke