GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Jumat, (29/1/2021) dini hari karena diduga mencuri ratusan gram emas.
Pria berinisial AT (40) diduga mencuri dengan berpura-pura menjadi tukang cat rumah.
AT dibekuk di rumahnya, Dusun Manyoi, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa setelah korbannya, TI, melaporkan kehilangan emas seberat 200 gram.
Baca juga: Setahun Wafatnya Johny Indo, Mantan Preman Perampok Emas yang Peduli Rakyat Kecil
Saat rumahnya digerebek, AT berusaha mengelak dan mengelabui polisi dengan cara berpura pura mengenakan baju dan mengambil tas hitam dari dalam lemari dan diserahkan kepada isterinya.
Polisi yang curiga kemudian memeriksa tas tersebut dan menemukan enam buah perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin seberat 195 gram.
"Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari maka kami gerebek rumah tersangka dan benar saja selain tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas hasil curian dan sebagian telah dijual oleh tersangka," kata Kanit Resmob Polres Gowa Iptu Andi Imran Hamid, saat memimpin penangkapan.
AT mengakui emas curian tersebut sebagian telah dijual, tapi belum sempat membelanjakan uangnya.
"Saya ambil dibawa kasur tempat tidur korban dan satu cincin telah saya jual," kata AT saat menjalani interogasi.
Baca juga: Perampok Bersenjata Gunting di Batam Berhasil Ditangkap
Dari pantauan Kompas.com di lokasi penangkapan, polisi menggeledah lemari dan menemukan uang tunai Rp 2.350.000 hasil dari penjualan emas curian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.