Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Bersenjata Gunting di Batam Berhasil Ditangkap

Kompas.com - 26/01/2021, 08:09 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kepolisian dari Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap 4 orang perampok yang beraksi di Batam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, polisi menerima laporan pengaduan dari korban berinisial BTL dan istrinya S atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan dan melakukan penyidikan.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 25 Januari 2021

“Tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu, sekitar jam 01.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB dini hari di Perumahan Pallazo Batam Centre. Para tersangka tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA,” kata Ruslan melalui keterangan tertulis.

Dalam kasus ini, korban BTL awalnya mendengar suara keributan di lantai satu rumahnya.

Tak lama kemudian, asisten rumah tangga mengetok pintu kamar korban.

Saat pintu dibuka, tiba-tiba asisten rumah tangga tersebut sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

Baca juga: Ratusan Warga Rohingya Kabur dari Aceh, Tersisa 112 Orang

Kedua laki-laki tersebut langsung masuk kamar dan kemudian mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban.

Pelaku menanyakan sisa uang dari permasalahan dengan seseorang berinisial FR.

Korban sempat bingung dan mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dimaksud oleh kedua pria yang masuk ke kamarnya itu.

Pada saat bersamaan, dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT langsung mengambil paksa barang milik korban berupa satu unit ponsel, tujuh jam tangan, satu buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Tidak Wajib Jilbab, Cukup Berpakaian Sopan

Selanjutnya, korban dipaksa turun ke lantai satu dan langsung dipukul oleh kedua laki-laki tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 43 juta,” kata Ruslan.

Tim Polda Kepri kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku sebanyak empat orang.

“Empat pelaku itu terdiri dari inisial ARP, FS, YIT dan SA. Masih ada dua pelaku lagi yang hingga saat ini masih DPO dengan inisial FT dan LO,” ujar Ruslan.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hijau, kuning yang digunakan untuk mengancam korban.

“Pelaku terancam Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 160 KUHP,” kata Ruslan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com