Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembajakan Film "Keluarga Cemara" di "Website" Duniafilm21, Visinema Mengaku Rugi hingga Rp 3 M

Kompas.com - 28/01/2021, 19:25 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pemilik website Duniafilm21 jadi terdakwa

Terdakwa dari kasus ini adalah Aditya Fernando Phasyah dan Robby Bhakti Pratama. Namun Robby masih dalam DPO atau daftar pencarian orang.

Aditya sendiri ditangkap karena website miliknya Duniafilm21.

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Arfan Yani.

Terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah doubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan atau huruf g, UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Apabila dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal-pasal tersebut, maka terdakwa akan dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 4 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com