Salin Artikel

Sidang Kasus Pembajakan Film "Keluarga Cemara" di "Website" Duniafilm21, Visinema Mengaku Rugi hingga Rp 3 M

Manajer distribusi film Visinema Pictures Putro Mas Gunawan hadir sebagai saksi.

"Satu kali kontrak satu film itu bisa kisaran 200.000 sampai 300.000 dollar Amerika," katanya saat ditanya berapa nilai kontrak satu film dengan penayang.

Jika dirupiahkan, sekitar Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Di luar kerugian materil ini, Putro mengatakan ada pula kerugian non materiil seperti preseden buruk dalam dunia perfilman.

April lalu Putro kemudian mengatakan awalnya  mendapatkan informasi dari teman-temannya terkait pembajakan film  di Rumah Produksi Visinema.

Pelaku pembajakan film dari Kamboja

Sebagai manajer distribusi film dia mengumpulkan banyak platform dan difoto-layar (screenshot). Sejak April hingga Juli 2020.

"Ada puluhan bahkan ratusan platform yang kita dapati. Namun baru ini yang dapat pelakunya. Tapi kita lebih ke platformnya," katanya di depan awak media, Kamis. 

Dia mengatakan ada dua pelaku yang didapatkan informasinya. Satu orang posisinya di Kamboja dan satu lagi di Jambi. 

Anggota majelis hakim Sinatra bertanya bagaimana pembajakan yang dilakukan dan film apa yang dibajak.

"Ada berapa film produksi visinema yang ada disana?" Tanya anggota majelis hakim tersebut.

"Saya lihat satu, film Keluarga Cemara," kata Putro.

"Jadi hanya film keluarga cendana? Keluarga Cemara maksudnya," kata Sinatra selaku anggota majelis hakim.

Putro mengiyakan.


Pemilik website Duniafilm21 jadi terdakwa

Terdakwa dari kasus ini adalah Aditya Fernando Phasyah dan Robby Bhakti Pratama. Namun Robby masih dalam DPO atau daftar pencarian orang.

Aditya sendiri ditangkap karena website miliknya Duniafilm21.

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Arfan Yani.

Terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah doubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan atau huruf g, UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Apabila dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal-pasal tersebut, maka terdakwa akan dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 4 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/19252911/sidang-kasus-pembajakan-film-keluarga-cemara-di-website-duniafilm21-visinema

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke