JAMBI, KOMPAS.com - Rumah produksi film Visinema Pictures rugi miliaran rupiah akibat pembajakan film. Hal ini terungkap dalam sidang kasus pembajakan film di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (28/1/2021).
Manajer distribusi film Visinema Pictures Putro Mas Gunawan hadir sebagai saksi.
"Satu kali kontrak satu film itu bisa kisaran 200.000 sampai 300.000 dollar Amerika," katanya saat ditanya berapa nilai kontrak satu film dengan penayang.
Jika dirupiahkan, sekitar Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Di luar kerugian materil ini, Putro mengatakan ada pula kerugian non materiil seperti preseden buruk dalam dunia perfilman.
April lalu Putro kemudian mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari teman-temannya terkait pembajakan film di Rumah Produksi Visinema.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembajakan Film Warkop DKI Reborn
Sebagai manajer distribusi film dia mengumpulkan banyak platform dan difoto-layar (screenshot). Sejak April hingga Juli 2020.
"Ada puluhan bahkan ratusan platform yang kita dapati. Namun baru ini yang dapat pelakunya. Tapi kita lebih ke platformnya," katanya di depan awak media, Kamis.
Dia mengatakan ada dua pelaku yang didapatkan informasinya. Satu orang posisinya di Kamboja dan satu lagi di Jambi.
Anggota majelis hakim Sinatra bertanya bagaimana pembajakan yang dilakukan dan film apa yang dibajak.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Pekerja Seni Sindir Pemerintah Lambat Atasi Pembajakan Film
"Ada berapa film produksi visinema yang ada disana?" Tanya anggota majelis hakim tersebut.
"Saya lihat satu, film Keluarga Cemara," kata Putro.
"Jadi hanya film keluarga cendana? Keluarga Cemara maksudnya," kata Sinatra selaku anggota majelis hakim.
Putro mengiyakan.
Terdakwa dari kasus ini adalah Aditya Fernando Phasyah dan Robby Bhakti Pratama. Namun Robby masih dalam DPO atau daftar pencarian orang.
Aditya sendiri ditangkap karena website miliknya Duniafilm21.
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Arfan Yani.
Terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah doubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan atau huruf g, UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apabila dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal-pasal tersebut, maka terdakwa akan dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 4 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.