Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Bogor Jadi Daerah Peredaran Narkoba, 14 Orang Diamankan, 1 DPO

Kompas.com - 27/01/2021, 17:16 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Hukuman penjara seumur hidup

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sabu seberat 81,63 gram, ganja 14,21 gram dan tembakau sintesis 31,85 gram.

"Meskipun dalam situasi terjadinya wabah penyebaran Covid-19, para pelaku peredaran narkoba ini tetap melakukan aksinya. Namun itu telah diantisipasi dan kita lakukan penangkapan," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda Rp 8 miliar. Pengedar, pasal 114 minimal 15 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. Untuk denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com