Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sabu seberat 81,63 gram, ganja 14,21 gram dan tembakau sintesis 31,85 gram.
"Meskipun dalam situasi terjadinya wabah penyebaran Covid-19, para pelaku peredaran narkoba ini tetap melakukan aksinya. Namun itu telah diantisipasi dan kita lakukan penangkapan," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda Rp 8 miliar. Pengedar, pasal 114 minimal 15 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. Untuk denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.