Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Bogor Jadi Daerah Peredaran Narkoba, 14 Orang Diamankan, 1 DPO

Kompas.com - 27/01/2021, 17:16 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba, Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan 14 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari 14 pelaku tersebut, enam orang di antaranya adalah pengedar dan kurir.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa salah satu pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di antaranya ada di kawasan Puncak Bogor, Kecamatan Cisarua.

"Ini penangkapan selama 2 pekan, jadi ada 11 kasus narkotika berbagai jenis. Dari total itu ada 14 tersangka, dan paling besar yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial DH, di Puncak, Cisarua," ungkap Harun di Mapolres Bogor Cibinong, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Marak Prostitusi di Sepanjang Jalur Puncak Bogor Berkedok Penawaran Vila

1 orang masih DPO

Harun menjelaskan bahwa peredaran dan jual-beli narkoba di kawasan berhawa dingin tersebut masih menjadi masalah yang belum tuntas.

Sebab, kata dia, satu orang berinisial ES yang tak lain adalah suami DH menjadi daftar pencarian orang (DPO). Adapun inisial pelaku yakni, SH, SS, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU, WO, DH dan ES.

"Jadi sebenarnya total ada 15 tersangka. Tapi untuk suaminya ini yang inisial ES (pengedar) masih buron, dan sampai saat ini belum kita temukan," ujar dia.

Harun kembali menyebut bahwa para pelaku menjalankan berbagai jenis modus transaksi narkoba tersebut seperti menggunakan sistem tempel yang ditempatkan di suatu tempat.

Baca juga: Cerita Saksi Mata Banjir Bandang di Puncak Bogor, Suara Teriakan hingga Warga Pingsan

Dijual secara online

Selain itu, narkoba juga dijual secara bebas melalui platform jual beli digital. Kemudian, barang tersebut ditawarkan dengan nama atau kode rahasia tertentu atau IP address.

"Ini tergolong unik karena mendapatkannya melalui sosmed dengan menggunakan indikasi IP memesan barang, saat diterima itulah langsung dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba," ujar dia.

 

Hukuman penjara seumur hidup

Satuan Reserse Narkoba, Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan 14 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Bogor pada Rabu (27/1/2021).KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN Satuan Reserse Narkoba, Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan 14 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Bogor pada Rabu (27/1/2021).
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sabu seberat 81,63 gram, ganja 14,21 gram dan tembakau sintesis 31,85 gram.

"Meskipun dalam situasi terjadinya wabah penyebaran Covid-19, para pelaku peredaran narkoba ini tetap melakukan aksinya. Namun itu telah diantisipasi dan kita lakukan penangkapan," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda Rp 8 miliar. Pengedar, pasal 114 minimal 15 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. Untuk denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com