Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Sopir Taksi Ini Rugi Rp 220 Juta

Kompas.com - 27/01/2021, 10:44 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Nasib kurang beruntung dialami Yanto A Nuba (41), kelahiran Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria yang tinggal di Manokwari, Papua, itu menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan mobil.

Dalam laporan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial JN yang juga berasal NTT. Namun, penyidik Polresta Denpasar menetapkan JN sebagai tersangka penggelapan uang.

Yanto mengatakan, membeli mobil seharga Rp 220 juta yang akan digunakannya untuk mencari penghasilan sebagai seorang sopir taksi.

Baca juga: Suami Jebak Istri Bawa Sabu agar Ditangkap Polisi, Gegara Hendak Diceraikan

"Itu mobil saya beli untuk kerja di Papua. Tapi, sekarang hilang," kata Yanto, ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Selasa (26/1/2021) sore.

Yanto menceritakan, awalnya ia membeli mobil Toyota Hilux Double Cabin pada Maret 2020.

Mobil bekas tersebut dibeli dari kenalannya berinisial JN di Surabaya, Jawa Timur.

Sepekan kemudian, mobil dikirim ke Manokwari oleh JN dari Surabaya.

Namun, setelah dicoba, mesin mobil tersebut bermasalah dan tak bisa digunakan.

Yanto kemudian menghubungi JN dan minta diganti unit yang baru.

JN menyanggupinya dan minta mobil tersebut dikirim ke Surabaya kembali.

Setelah itu, Yanto mengirim mobil tersebut ke Surabaya beserta surat-suratnya.

JN janji pada 18 Juli 2020, mobil pengganti akan tiba di Papua. Namun, ternyata mobil tersebut tak pernah dikirim ke Papua.

Pada Oktober 2020, Yanto lalu melihat sebuah iklan penjualan mobil yang sempat dibelinya di Facebook.

Dalam iklan tersebut, posisi mobil ada di Bali.

Mengetahui hal itu, Yanto datang ke Bali pada 20 Oktober 2020 untuk mendapatkan mobilnya.

Ternyata setelah didatangi, mobil itu sudah dibeli sebuah showroom penjualan mobil di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.

Yanto lalu menjelaskan duduk persoalan mobil tersebut kepada pemilik showroom.

Karena tak ada penyelesaian, Yanto lalu melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar pada 28 Oktober 2020.

Baca juga: Ahli Virologi Kritik Acara PDI-P Bali: Itu Bukan Contoh yang Baik, Jangan Ditiru

"Karena tak ada titik temu, saya lapor ke Polresta Denpasar. Semua bukti pembelian dan perjanjian sudah ada semua," kata Yanto.

Kasus tersebut ditangai Polresta Denpasar dan menetapkan JN sebagai tersangka pada 24 November 2020.

Dalam perjalanan penyidikan ternyata JN ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang.

Padahal, Yanto melaporkan ini sebagai kasus penggelapan mobil.

Yanto merasa kesal karena barang bukti berupa mobil yang dibelinya tak kunjung disita penyidik.

"Obyek laporan digeser. Awalnya kami lapor penggelapan mobil. Malah jadi penggelapan uang. Ini kasus kecil dibuat ribet jadi seperti ini," kata dia.

Yanto mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, ditolak karena Jaksa memberi petunjuk untuk menyita mobil tersebut.

Selain itu, juga diminta untuk tambah pasal dari semula pasal penggelapan ditambah pasal penipuan.

Yanto semakin kesal karena pada Senin (25/1/2021) masa tahanan tersangka berakhir.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, perkara masih dalam proses penyidikan.

Ia mengakui, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan masih ada kekurangan yakni barang bukti berupa mobil.

Penyidik, kata dia, masih berusaha memenuhi kekurangan tersebut.

"Intinya memang prosesnya memang masih dalam penyidikan. Dalam berkas itu ada kekurangan di kejaksaan, penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan itu," kata Anom, saat dihubungi.

Kemudian, soal dugaan penggelapan mobil jadi penggelapan uang itu murni proses penyidikan dan tak ada masalah.

"Intinya tak ada maslah, memang kami masih dalam pemenuhan berkas. Tak masalah dengan proses penyidikan," kata dia.

Ia menambahkan, jika ada informasi lokasi mobil tersebut, polisi pasti langsung mengamankannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com