DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang musisi band lokal Bali berinisial RS (27) karena mengedarkan ganja.
Ia mengedarkan ganja dengan dalih sedang sepi manggung saat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, RS kerap manggung di kafe-kafe di wilayah Bali.
Ia ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1,5 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Tidak Terima Mau Digugat Cerai, Motif Pria Ini Jebak Istri Pakai Sabu Biar Ditangkap Polisi
"Kasus ganja jaringan Medan, ini dikirim ke Bali, dia mengedarkan di Bali dan kelompok pemusik, di Bali sekarang pandemi beralih edarkan ganja" kata Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (26/1/2021).
Agus mengatakan, dari hasil pendalaman, dicurigai ada kelompok pemusik lain yang menggunakan jenis ganja ini.
Sejauh ini, sebanyak tiga orang sesama pemusik diperiksa sebagai saksi.
"Baru satu ditangkap, yang lain masih kita periksa sebagai saksi," kata dia.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi Posko Interdiksi Udara Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/12/2020).
Mereka menemukan ada dua paket mencurigakan yang dibungkus bersamaan dengan pakaian.