Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.
Ia mengatakan pejabat yang legal menjalankan pemerintahan adalah pejabat berdasarkan KSOTK 2016.
David juga telah menyampaikan hal tersebut ke pegawai Dinas PU Bina Marga.
“Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” terang dia.
Baca juga: Salah Kirim Jenazah, TKW Asal Jember Meninggal di Malaysia, yang Dikirim Warga Sragen
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida pada 15 Januari 2020.
Surat yang ditandatangani Khofifah tersebut berisi tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember.
Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.