Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Cianjur Berlakukan PSBB Proporsional

Kompas.com - 27/01/2021, 07:10 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di sejumlah kecamatan.

Masing-masing yakni Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cugenang, Karangtengah dan Ciranjang.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Yusman Faisal mengatakan, PSBB proporsial merujuk pada instruksi Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Tabrak Monyet Menyeberang Jalan, 2 Perempuan Dibawa ke Rumah Sakit

“Setelah pemberlakukan AKB Plus di Cianjur kemarin, dilanjutkan dengan PSBB proporsional di 7 wilayah kecamatan. Aturannya menginduk ke Jabar,” kata Yusman kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Yusman mengatakan, penetapan PSBB di sejumlah kecamatan tersebut berdasarkan pada indikator kasus Covid-19 yang tinggi atau di atas 100.

“Kecamatan yang memang berisiko tinggi, yang menunjukkan tren meningkat secara akumulatif, baik agregat maupun variannya,” ujar dia.

Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu

Yusman menuturkan, PSBB proporsional di sejumlah kecamatan itu diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 8 Februari 2021.

“Terkait regulasi dan kebijakan yang diatur selama PSBB proporsional menginduk ke provinsi,” ucap Yusman.

Evaluasi AKB Plus

Sementara itu, terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Plus yang diberlakukan sejak awal Januari ini, Yusman menyebutkan, terjadi tren positif di mana tingkat kesembuhan pasien Covid-19 naik 5 persen, dari 55 ke 65 persen.

"Begitupun dengan tingkat kematian, turun drastis. Kalau sebelum AKB Plus hampir setiap hari ada yang meninggal, baik yang terkonfirmasi maupun yang suspect. Selama AKB Plus paling 1-2 saja,” ucap Yusman.

Baca juga: Begini Modus Oknum Pendamping PKH di Cianjur Gelapkan Dana Bansos

Meski begitu, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dinilai masih harus terus didongkrak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selama perberlakuan AKB Plus tercatat ada 2.000 pelanggaran. Kebanyakan tidak pakai masker. Pelanggar didominasi kaum milenial. Kalau soal pelanggaran kerumunan cenderung turun,” kata Yusman.

Berdasarkan laman covid19.cianjurkab.go.id, hingga 26 Januari 2021, kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur mencapai 2.008 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.090 dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

Sementara 836 pasien masih menjalani perawatan dan 23 orang meninggal dunia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com