JAMBI, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Yusril Ihza Mahendra, menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang karena adanya pelanggaran.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang gugatan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jambi dalam sidang MK secara online (daring), Selasa (26/1/2021).
Menurut Yusril, terdapat 13.487 suara yang tidak sah, karena pemilihnya tidak mengantongi KTP elektronik dan suket, namun dibolehkan memilih oleh KPU Jambi.
"Dengan adanya pemilih yang tidak berhak ini, telah menguntungan pasangan lain dan merugikan CE-Ratu," kata Yusril dalam sidang MK secara daring, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Debat Pilgub Jambi, Walhi Sebut Semua Cagub Beri Karpet Merah untuk Investor Tambang
Ia memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan suara oleh KPU Jambi, karena dinilai terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
Pelanggaran terjadi karena KPU membiarkan pemilih tanpa KTP elektronik atau suket, untuk masuk ke dalam TPS dan mencoblos.
Selanjutnya, Yusril akan MK mengabulkan gugatan dengan memerintahkan KPU Jambi melaksanakan pemilihan suara ulang di lima kabupaten, yakni Muarojambi, Kerinci, Tanjab Timur, Batanghari dan Kota Sungaipenuh.
"Harus dilakukan PSU di lima kabupaten, 15 kecamatan dan 41 kelurahan dan desa," kata Yusril.
Apabila tidak terjadi pelanggaran maka pasangan CE-Ratu unggul dengan perolehan suara 585.203 suara, lalu pasangan FU-Safril sebanyak 385.388 suara dan pasangan Haris-Sani hanya 583.134 suara.
"CE-Ratu menang dengan selisih sekitar 2.000 an suara," kata Yusril.
Baca juga: Haris-Sani Menang Tipis di Pilkada Jambi, Paslon CE-Ratu akan Gugat ke MK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.