SALATIGA, KOMPAS.com - Perseteruan antara anak dan kedua orangtua, Alfian Prabowo yang menggugat dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdaus memasuki babak baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Salatiga dengan agenda replik pada Selasa (26/1/2021), Alfian melalui kuasa hukumnya Caesar Fortunus Wauran menawarkan kesepakatan damai.
Caesar mengatakan kesepakatan damai yang ditawarkan tersebut karena Alfian menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi di dalam keluarga.
"Karena ini kesepakatan damai, maka kedua orangtua harus mencabut semua gugatan, permohonan banding, dan permohonan kasasi yang saat ini sedang berlangsung," kata Caesar di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa.
Baca juga: Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW
Setelah ada pencabutan perkara antar orangtua, Alfian juga akan mencabut gugatannya di PN Salatiga.
"Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama, maka ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak," kata Caesar.
Selain itu, para pihak juga diminta hidup damai tanpa ada pertikaian.
Caesar mengatakan, sedari awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya.
"Anak lelah melihat pertikaian, ingin damai. Berpisah secara baik tanpa sengketa. Sekarang kita dalam posisi menunggu respons dari tergugat terhadap tawaran kesepakatan damai ini," tegasnya.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Pengacara Penggugat: Kami Terbuka Mediasi
Sementara kuasa hukum Dewi Firdauz, Hariyanto dari LBH Demak Raya mengatakan kliennya digugat karena Toyota Fortuner dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp 200 juta.
"Jika itu tidak diserahkan, maka akan dituntut sita jaminan rumah yang ditempati di Semarang," jelasnya.