Salin Artikel

Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner Mulai Disidangkan, Kedua Pihak Siap Berdamai

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Salatiga dengan agenda replik pada Selasa (26/1/2021), Alfian melalui kuasa hukumnya Caesar Fortunus Wauran menawarkan kesepakatan damai.

Caesar mengatakan kesepakatan damai yang ditawarkan tersebut karena Alfian menginginkan  tetap terjalinnya silaturahmi di dalam keluarga.

"Karena ini kesepakatan damai, maka kedua orangtua harus mencabut semua gugatan, permohonan banding, dan permohonan kasasi yang saat ini sedang berlangsung," kata Caesar di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa.

Setelah ada pencabutan perkara antar orangtua, Alfian juga akan mencabut gugatannya di PN Salatiga.

"Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama, maka ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak," kata Caesar.

Selain itu, para pihak juga diminta hidup damai tanpa ada pertikaian.

Caesar mengatakan, sedari awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya.

"Anak lelah melihat pertikaian, ingin damai. Berpisah secara baik tanpa sengketa. Sekarang kita dalam posisi menunggu respons dari tergugat terhadap tawaran kesepakatan damai ini," tegasnya.

Sementara kuasa hukum Dewi Firdauz, Hariyanto dari LBH Demak Raya mengatakan kliennya digugat karena Toyota Fortuner dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp 200 juta.

"Jika itu tidak diserahkan, maka akan dituntut sita jaminan rumah yang ditempati di Semarang," jelasnya.


Hariyanto mengatakan melihat dari obyek sengketa, seharusnya persoalan ini bisa dimusyawarahkan apalagi mobil tersebut menjadi sengketa pada harta gono gini dan sekarang masih tahap kasasi.

"Dengan posisi tersebut, tentu jika hakim cermat akan menolak gugatan yang diajukan," terangnya.

Hariyanto mengatakan dirinya menjadi kuasa hukum Dewi saat persidangan memasuki tahap replik atau jawaban penggugat.

"Meski sidang tetap berjalan, ruang mediasi tetap terbuka. Apalagi kasus ini menjadi contoh tidak baik, sehingga jangan ada lagi saling gugat anak dan ibu," ungkapnya.

Dia menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan mencoba bertemu dengan Alfian.

"Sampai saat ini memang masih buntu, tapi komunikasi hati ke hati masiha diupayakan," kata Hariyanto.

Sementara Hakim Ketua Bambang Trikoro mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021).

"Kita tetap berharap ada mediasi meski proses sidang berjalan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/12244711/kasus-anak-gugat-ibu-karena-fortuner-mulai-disidangkan-kedua-pihak-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke