Hariyanto mengatakan melihat dari obyek sengketa, seharusnya persoalan ini bisa dimusyawarahkan apalagi mobil tersebut menjadi sengketa pada harta gono gini dan sekarang masih tahap kasasi.
"Dengan posisi tersebut, tentu jika hakim cermat akan menolak gugatan yang diajukan," terangnya.
Hariyanto mengatakan dirinya menjadi kuasa hukum Dewi saat persidangan memasuki tahap replik atau jawaban penggugat.
"Meski sidang tetap berjalan, ruang mediasi tetap terbuka. Apalagi kasus ini menjadi contoh tidak baik, sehingga jangan ada lagi saling gugat anak dan ibu," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Putusan Anak Gugat Ibu Kandung, Majelis Hakim: Harta Warisan Dibagi Sesuai Hukum
Dia menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan mencoba bertemu dengan Alfian.
"Sampai saat ini memang masih buntu, tapi komunikasi hati ke hati masiha diupayakan," kata Hariyanto.
Sementara Hakim Ketua Bambang Trikoro mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021).
"Kita tetap berharap ada mediasi meski proses sidang berjalan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.