Kepada petugas, mereka mengaku membuat sendiri surat tersebut agar tidak ribet dan tak mau rugi.
Baca juga: Keluarga Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Minta Maaf, Serahkan Kasus ke Polisi
"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan."
"Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.
Selain kasus tersebut, Polres Kotawaringin Timurjuga menerima laporan kasus serupa dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan karena pelaku kabur saat dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Sejumlah Fakta Seputar Penangkapan 3 Pemalsu Surat PCR
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara, jangan pernah menggunakan hasil rapid yang tidak valid atau palsu."
"Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Selain itu, ancaman hukumannya juga cukup berat," kata Jakin.
Saat ini tiga tersangka telah diamankan oleh polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.