Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Rp 50.000 untuk Beli Stempel, 3 Pria di Kalteng Buat Surat Rapid Tes Palsu, Ini Faktanya

Kompas.com - 26/01/2021, 09:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tiga pria di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diamankan polisi karena diduga palsukan surat rapid tes untuk syarat terbang ke Surabaya. Mereka adalah MM, MAK, dan SY.

Kepada polisi, mereka mengaku membuat surat palsu dengan model Rp 50.000 untuk membuat stempel dan bantalan stempel.

Sedangkan laptop dan printer untuk mencetak surat adalah milik salah satu dari mereka.

Kasus tersebut terungkap saat MM dan istrinya akan terbang ke Surabaya dari Bandara Haji Asan Sampit pada Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Pemalsu Surat Hasil Rapid Test di Kalteng Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Surabaya

Saat itu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan petugas keamanan curiga dengan dua penumpang yang menggunakan surat pemeriksaan cepat yang tak lazim.

Pada lembaran pertama surat tersebut bertuliskan hasil pemeriksaa antigen. Namun di lampiran bertulisakan pemeriksaan antibodi.

Petugas kemudian konfirmasi ke klinik yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Ternyata nama dalam nomor registrasi klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.

Baca juga: 1 Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19 Ditangkap di Depok, Totalnya 16 Tersangka

"Modus mereka ini membuat surat hasil rapid test palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin (25/1/2021) malam, dilansir Antara.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan dua penumpangan pasangan suami istri dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.

Polisi kemudian mengamankan MM karena terlibat pembuatan surat rapid test palsu. Sementara sang istri terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan dua pria lainnya yakni MAK dan SY.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19

Pernah gunakan surat palsu saat ke Surabaya

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tiga tersangka pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi Covid-19, di Sampit Senin (25/1/2021). ANTARA/NORJANI Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tiga tersangka pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi Covid-19, di Sampit Senin (25/1/2021).
Kepada polisi, MM, MAK, dan SY mengaku membuat urat rapid tes palsu bersama-sama.

Mereka berbagi peran seperti mengedit hasil pemindaian, membuat surat palsu, serta meniru tanda tangan pihak klinik.

Bahkan MM dan MK pernah menggunakan surat palsu serupa saat ke Surabaya dan lolos dari pemeriksaan.

Pengalaman tersebut diulang kembali oleh MM namun aksinya yang kedua terbongkar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com