KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang selebgram asal Jakarta berinisial S karena diduga menggelar pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/1/2021).
Tak hanya S, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga rekan S. Mereka berinisial J (24), R (21) dan A (20).
"Kita mengamankan empat tersangka, tapi yang menonjol di sini adalah selebgram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat butir dan tiga pecahan tablet P-Flouro Fori dengan berat bersih 1,90 gram.
"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ektasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi ini," kata dia.
Saat dimintai keterangan polisi, para pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis ini dari seseorang yang dipanggil, Bli.
Menurut Jansen, narkoba jenis itu per butirnya dijual Rp 650.000. Sementara itu, S mengaku sudah mengonsumsi narkoba itu selama tiga bula terakhir.
“Yang bersangkutan sudah tiga bulan mengonsumsi barang tersebut. Alasanya mengonsumsi untuk senang-senang," kata dia.
Baca juga: Artis TikTok Asal Solo Diperiksa Polisi gara-gara Penggemar Berkerumun Tanpa Jaga Jarak