KOMPAS.com - Aturan wajib memakai jilbab bagi siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 di Padang, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan.
Kepala Sekolah SMKN 2 Rusmadi mengatakan, dirinya siap dipecat jika dirinya dianggap telah melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi, pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Soal Kewajiban Jilbab bagi Siswi, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).
Seperti diketahui, video sejumlah orangtua murid yang memprotes aturan siswi non-muslim wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang menuai pendapat banyak pihak.
Baca juga: Bantah Langgar Prokes Covid-19, DPD PDI-P Bali: Namanya Tiup Lilin Kan Harus Buka Mulut
Kemendikbud memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan sekolah.
Sementara itu, menurut Rusmadi, pernyataan wakil kepala sekolah di dalam video itu adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah, bukan aturan mewajibkan siswi non-muslim mengenakan pakaian berjilbab.
Baca juga: Soal Suara Dentuman Misterius yang Gemparkan Warga di Bali, Ini Penjelasan BMKG
"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.