Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Aturan Jilbab untuk Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang, Berujung Laporan ke Mendikbud hingga Menuai Kritik DPR

Kompas.com - 23/01/2021, 14:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Aturan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang menuai kontroversi.

Meski regulasi akhirnya dievaluasi, salah seorang orangtua siswi tidak dapat menerima.

Orangtua murid tersebut melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Baca juga: Siswi SMK Negeri di Padang Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Datangi Sekolah

Bermula video viral

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video
Aturan wajib berjilbab itu mulanya diketahui dari unggahan video akun Facebook salah seorang wali murid berinisial EH.

Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik tampak EH dan pihak sekolah beradu argumen.

"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis akun Facebook EH.

EH mempertanyakan aturan tersebut karena anaknya menimba ilmu di sekolah negeri.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.

Dia juga menjelaskan bahwa anaknya sudah dipanggil sekolah karena tidak mengenakan jilbab.

"Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan non-muslim tentu tak pakai jilbab," jelas EH.

Baca juga: Anggota DPR: Aturan Wajib Jilbab di Sekolah Negeri Harus Dicabut

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com