Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pekan PPKM di Jatim, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 502 Juta

Kompas.com - 25/01/2021, 19:44 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dari 2 pekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, polisi mengaku mengumpulkan denda dari pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 502.000.000 atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, denda yang masuk kas negara sebagai penerimaan kas negara bukan pajak itu didapat dari pembayaran denda administrasi 7.801 orang pelanggar protokol kesehatan di 15 daerah diberlakukannya PPKM sejak 11 Januari hingga 24 Januari 2021.

"Jadi, total denda lebih dari Rp 500 juta atau setengah miliar dari 7.801 pelanggar protokol kesehatan," kata Gatot, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Selama 2 pekan masa PPKM, tim gabungan TNI, Polri dan aparat pemerintah, berdasarkan data dari Polda Jatim, telah melakukan kegiatan razia dan pemeriksaan sebanyak 1.279.665 kali.

Baca juga: Angka Kematian Kasus Covid-19 di Jatim Tembus 7.266, Ini Tanggapan Wagub Emil Dardak

Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi seperti mal, pasar tradisional, stasiun, terminal, bandara, tempat wisata, tempat ibadah, dan restoran.

"Teguran lisan ada 1.225.256 kali, teguran tertulis ada 288.675 kali, denda 7.801 kali dan sita KTP sebanyak 50.502," ujar dia.

Seperti diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 Jatim menetapkan 15 daerah sebagai lokasi diberlakukannya PPKM sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

Ke-15 daerah tersebut adalah, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Hingga saat ini, kata Gatot, pihaknya bersama Pemprov Jatim masih terus membahas rencana PPKM lanjutan.

Baca juga: Sudah Divaksin tapi Danrem 162 Wira Bhakti Positif Covid-19, Ini Penjelasannya

 

"Kami masih koordinasi tentang PPKM lanjutan di Jatim," ujar dia.

Sementara itu, pemerintah pusat sudah memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan.

Pemberlakuan PPKM itu efektif berlaku mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM diputuskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM pada tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com