Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/01/2021, 09:15 WIB

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menolak tegas diperbolehkannya kembali kapal cantrang beroperasi yang sebelumnya dilarang pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjastuti.

Sebab, kata Dedi, kapal cantrang ini bukan hanya merusak ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan kecil. Kapal cantrang biasanya menggunakan jaring dengan lubang kecil sehingga ikan-ikan kecil ikut terjaring.

Kepada Kompas.com via sambungan telepon, Minggu (24/1/2020), Dedi mengaku pihaknya merasa aneh dengan apa yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, ekspor benur menjadi problem, dan kini diganti dengan cantrang.

Baca juga: Menyoal Penggunaan Cantrang, Dikecam Nelayan Natuna, Diizinkan Edhy Prabowo

Menurut Dedi, kebijakan diperbolehkannya kapal cantrang beroperasi itu seolah populis. Padahal, kata dia, kebijakan tersebut sebenarnya tidak populis.

"Seolah-olah berpihak pada nelayan dan sejenisnya, tapi yang menikmati itu tetap saja pengusaha besar," kata Dedi.

Dedi mengatakan, cantrang itu dipakai untuk kapal besar. Kapal ini tidak mungkin dipakai oleh nelayan kecil untuk menangkap ikan. Nelayan kecil, kata Dedi, kemungkinan besar hanya bekerja di kapal-kapal besar. Jika nelayan berkerja di kapal besar, yang menikmati hasilnya adalah pengusaha besar.

"Perahu kecil nggak akan pakai cantrang, nggak kuat nariknya kok," kata Dedi.

Dedi mengatakan, tugas menteri Kelautan dan Perikanan adalah menjaga ekosistem dan kesinambungan laut dengan membuat inovasi. Jika nelayan rugi karena cantrang dilarang, solusinya bukan mengizinkan, tetapi buatlah inovasi agar nelayan bisa menangkap ikan besar tetapi ekosistem laut tetap terjaga.

"Itulah fungsi menteri dan Dirjennya. Kalau jadi menteri hanya mengiyakan para dirjennya (direktur jenderal), saya tanya mana inovasi seorang menteri. Dulu benur diekspor, sekarang ikan kecil dijaring cantrang," kata Dedi.

Dedi mengatakan, memang kebijakan memperbolehkan cantrang itu disertai dengan syarat tertentu seperti jaringnya harus berlubang besar agar ikan kecil tidak ikut terjaring. Lalu bagi pelanggar akan dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar. Namun Dedi mengaku ragu kebijakan itu akan berjalan konsisten.

"Mana ada di negeri ini yang konsisten dalam kebijakan. Ujungnya akal-akalan. Benur itu kaya bener waktu awalnya, cantrang pun nggak akan beda, karena dirjen di KKP nggak berubah. Itu-itu juga. Cuma ganti menteri doang," katanya.

Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

Terkait syarat jaring berlubang besar, Dedi mengaku ragu petugas KKP akan memeriksa cantrang. Menurutnya, baru menghadapi kapal asing saja sudah pusing.

"Saya jujur nggak setuju kapal cantrang diperbolehkan lagi. Terserah KKP mau tetap laksanakan. Saya Dedi Mulyadi tak setuju cantrang, apapun saya mau dihujat, dibenci, mangga," tandas mantan bupati Purwakarta itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke