Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Teman Kencan Sesama Jenis di Grobogan Jual Diri di Media Sosial dan Pernah Menikah

Kompas.com - 24/01/2021, 19:50 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah masih berupaya mendalami kasus pembunuhan di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu yang dilatarbelakangi orientasi seksual hubungan sesama jenis.

Pelaku warga Desa Terkesi yakni Joko Kurniawan (26) nekat menghabisi nyawa IA (19), remaja Desa Mlilir, Kecamatan Gubug usai keduanya puas melakukan aktivitas seksual pada Jumat (22/1/2021) malam.

Pria bertato itu mengaku gelap mata lantaran korban ingkar janji tidak mau membayar jasa kencan seperti yang disepakati sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas

Dari hasil pemeriksaan, korban  tewas dihujani tusukan pisau di bagian leher di kamar pelaku.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan, dari keterangan para tetangga, pelaku sebelumnya tercatat pernah menikah namun entah karena persoalan apa, hubungan suami istri itu kandas di tengah jalan.

Selepas bercerai, pelaku akhirnya tinggal seorang diri di rumahnya.

Sementara kedua orangtua pelaku tinggal terpisah di rumah sebelah di samping rumah pelaku.

"Pelaku sudah pernah menikah dan mantan istrinya di Jakarta. Apakah perilaku seksualnya yang menyimpang yang membuat keduanya bercerai, kami belum mendalami. Pelaku rumahnya memang sepi karena tinggal sendirian," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Jury, pelaku yang pengangguran itu selama ini berupaya mencukupi hasrat seksualnya yang menyimpang itu dengan mencari penyuka sesama jenis seperti dirinya melalui aplikasi jejaring sosial. 

"Pengakuan pelaku ia sudah sering berhubungan dengan sesama jenis untuk mendapatkan sejumlah uang. Istilahnya ia menjual diri, tidak gratis," ungkap Jury.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari para tetangga pelaku, selama ini rumah pelaku sering kali ramai dipenuhi oleh teman-temannya untuk pesta minuman keras.

Hanya saja, mereka tak menyadari jika pelaku berperilaku seksual yang menyimpang.

"Hampir tiap hari rumahnya dipakai mabuk-mabukan. Cuma kami tidak tahu jika pelaku penyuka sesama jenis karena pernah menikah," kata Purwanto (27), tetangga pelaku, warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu.

Baca juga: Kesal Uang Habis Dipakai untuk Belanja, Pria Ini Bunuh Istrinya

Untuk diketahui,  Joko Kurniawan (26) pengangguran asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya usai melakukan aktivitas penyimpangan seksual, Jumat (22/1/2021) malam.

Korban yakni IA (19), remaja Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, korban dibunuh di kamar pelaku pada malam sekitar pukul 19.00 WIB sesaat setelah melakukan hubungan seksual. Saat itu kondisi rumah pelaku yang pernah menikah tersebut sepi tak berpenghuni.

Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei hingga kemudian diseret dan dibuang ke perkebunan tak jauh dari rumahnya.

Saat penganiayaan berlangsung, seorang tetangga yang mendengar jeritan dari rumah pelaku kemudian berupaya memastikan dengan berupaya mengintip ke rumah pelaku.

Saat itu terlihat pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau. Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.

Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar memergoki pelaku menyeret karung yang dibuangnya ke pekarangan berjarak sekitar 20 meter dari rumah pelaku.

Perihal tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu,

"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku : Ya Allah... Ya Allah...," kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan.

Usai membunuh sekaligus membuang jenazah teman kencan sesama jenisnya itu pelaku langsung melarikan diri dengan menggondol motor matik korban, Honda Scoopy bernopol H 2693 AQE.

Saat itu pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya, tetangga dusun di Desa Terkesi.

"Pelaku kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com