KOMPAS.com - Seorang menantu di Kota Palembang dilaporkan oleh mertuanya ke SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu (23/1/2021).
Ia dilaporkan karena memasuki pekarangan tanpa izin. Sebelumnya terlapor juga pernah dilaporkan atas kasus penelantaran istri dan penelantaran anak.
Sang suami meninggalkan rumah sejak satu tahun lalu saat istrinya hamil tua hingga melahirkan.
Di saat anaknya berusia 8 bulan, terlapor sempat mendatangi rumah keluarha istrinya yang ada di kawasan Kecamatan Ilir Timur II.
Baca juga: Tak Kembalikan Utang Rp 15 Juta Modal Jual Jus, Mertua Laporkan Menantu ke Polisi
Namun terlapor tidak dizinkan masuk rumah karena sudah hampir setahun hilang dan tak memberi kabar.
Sempat terjadi keributan sebelum terlapor memutuskan meninggalkan rumah keluarga istrinya.
Kuasa hukum pelapor, Evan Yuliandri SH, mengatakan pihaknya melaporkan terlapor lantaran sudah memasuki pekarangan rumah kliennya tanpa hak pada Kamis (31/12/2020) malam.
Padahal, terlapor sudah pergi ketika sang istri masih hamil dan tak pulang-pulang hingga masa persalinan tiba.
Dalam kurun waktu itu, terlapor tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin.
Baca juga: Kesal Selalu Diminta Ceraikan Istrinya, Seorang Menantu Bunuh Mertua
Kini, anak yang dilahirkan oleh istri terlapor sudah berusia delapan bulan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan