Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Selalu Diminta Ceraikan Istrinya, Seorang Menantu Bunuh Mertua

Kompas.com - 12/01/2021, 22:35 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Lantaran kesal diminta untuk menceraikan istri, Herman Stepan (24), seorang menantu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, nekat membunuh Icih Utarsih (48) yang tak lain adalah mertuanya sendiri.

Kasus ini terbongkar setelah Herman diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas di Basecamp Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, tersangka Herman sebelumnya sempat buron sejak tiga bulan terakhir seusai melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Dalam pelariannya, tersangka selalu bersembunyi dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Baca juga: Seorang Kades Pakai Uang Bantuan Covid-19 untuk Judi dan Main Perempuan

Usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas lalu menangkap Herman di lokasi itu tanpa perlawanan.

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh mertuanya sendiri," kata Efrannedy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa motif pembunuhan itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku selalu didesak untuk menceraikan istrinya sendiri.

Kekesalan itu membuatnya kalap hingga akhirnya berencana membunuh Icih yang sendirian di dalam rumah.

Korban pun tewas setelah dihantam pelaku dengan menggunakan kayu serta dijerat tali rafia.

Jenazah Icih baru ditemukan oleh dua saksi, AS dan RK, yang saat itu curiga karena korban tak kunjung keluar rumah.

"Kedua saksi ini awalnya mengintip dari jendela dan melihat korban dalam keadaan telungkup di lantai dapur rumah korban. Pelaku saat itu sudah kabur melarikan diri," ujar Kapolres.

Baca juga: Ditinggal Anak Menantu Mengaji, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang di Rumahnya

Atas perbuatannya, Herman dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang penganiayaan dengan pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com