Imam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sudah delapan perempuan yang menjadi korban AN.
Modus yang digunakan pun sama, yakni memakai akun palsu dan berkenalan, serta meminta foto bugil milik para korban.
"Para korban mau karena mengira artis korea itu tersangka. Padahal foto dari Google," ujar Imam.
AN dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh, apalagi hanya berkenalan di medsos. Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi," kata Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.