KOMPAS.com - Pergelangan tangan kanan DR (20) warga Warungkondang, Kabupaten Cianjur ditebas hingga putus oleh US (22).
Penganiayaan dilakukan karena US dendam pada DR yang pernah menganiaya dirinya pada November 2020 lalu.
Kala itu US dianiaya DR karena salah sasaran dan mereka berdua sempat berdamai. Dua bulan berlalu, ternyata US menyimpan dendam pada DR.
Dia mengatur rencana agar bisa melampiaskan dendamnya.
"Kasus itu sempat didamaikan antara kedua belah pihak. Namun, rupanya pelaku ini masih dendam terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com di Mapolres Cianjur, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Balas Dendam Pernah Dianiaya, Pria Asal Cianjur Tebas Tangan Korban hingga Putus
Ia sengaja membuat akun itu untuk memancing korban agar bisa bertemu.
DR pun mengenal sosok Suci di Facebook. Dia tidak menyadari sosok Suci adalah rekaan pelaku US.
“Pelaku US ini membuat akun dengan identitas perempuan untuk mendekati korban agar bisa bertemu," kata Anton.
Baca juga: Janji Bertemu Kenalan Baru, Pemuda Ini Malah Dianiaya, Tangannya Ditebas hingga Putus
“Tersangka ini berpura-pura sebagai perempuan yang berkenalan dengan korban di facebook,” ujar dia.
Keduanya pun janjian untuk bertemu di seputaran lapang Jagaraksa Warungkondang, Minggu (17/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
US datang dengan rekannya JJ (18) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat pertemuan itulah tersangka US kemudian menganiaya korban dengan golok yang dibawanya," ucapnya.
“Sementara peran tersangka JJ adalah membantu tersangka utama menjalankan aksinya itu,” sebut Anton.
Baca juga: Kisah Tragis Julius Benu, Setelah Diajak Ngobrol Ditebas dengan Parang hingga Tewas
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan pergelangan tangan sebelah kanan setelah dibacok berkali-kali hingga putus oleh US.
Selain itu korban juga mengalami luka di kepala dan punggung.
Di lokasi kejadian, polisi mengamakan barang bukti berupa dua bilah golok, sepeda motor, dan ponsel.
Baca juga: Dituduh Curi Sawit, Kaki Petani Ditebas hingga Putus di Riau
Dua tersangka kemudian diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni Jampang Tengah dan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (21/1/2021).
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : Dheri Agriesta, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.