SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut truk yang dikejar petugas PJR di ruas Tol Gempol - Pasuruan Selasa (19/1/2021) lalu karena melakukan pelanggaran over dimensi.
Truk dengan nomor polisi M 9656 UA membawa muatan berlebih sehingga membahayakan pengemudinya dan pengguna jalan lain.
Kasat PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfimasi Kompas.com, Jumat (22/1/2021), bahkan menunjukkan video yang direkam petugas saat berada di posisi belakang truk tersebut.
"Jadi petugas memberhentikan truk bukan tanpa alasan, tapi karena truk tersebut over dimensi dan membahayakan," katanya.
Karena membahayakan itulah, petugas tidak melanjutkan pengejaran.
"Kami khawatir pengejaran justru membahayakan petugas di lapangan akhirnya pengejaran tidak dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: Video Viral Mobil Patroli Kejar Truk di Tol, Sopir Tetap Melaju Kencang Saat Dihentikan Polisi
Yang pasti peristiwa tersebut sudah dilaporkan kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
"Proses selanjutnya kita serahkan kepada yang berwenang," ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi 2 menit 30 detik viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Video menunjukkan mobil PJR polisi mengejar truk di ruas tol sambil mengeluarkan tangan tanda meminta truk untuk berhenti.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan