KOMPAS.com - Seorang bocah 14 tahun berinisial B, dipukul ayahnya, A (48) dengan menggunakan tangan dan sapu hingga gagangnya patah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban hendak meminjam motor ayahnya untuk menjemput ibunya yang sedang di rumah keluarganya.
Namun, sambung Fauzi, saat itu pelaku tidak mengizinkannya dan membentak anaknya untuk tidak menjemput ibunya sampai kapan pun.
“Anaknya mengatakan, Ibunya minta dijemput karena sedang di rumah keluarga dan mau pulang ke rumah, tapi tidak ada kendaraan. Ayahnya marah lalu memukul hingga gagang sapu patah,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Tetua Adat: Warga Baduy yang Ada di Perantauan Diperintahkan untuk Langsung Pulang
Pelaku yang emosi kemudian memukul anaknya dengan tangan dan sapu hingga gagangnya patah.
Ibu korban yang tak terima anaknya dipukul langsung melapor ke Polres Aceh Utara pada Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Pukul Anak Gadisnya hingga Gagang Sapu Patah
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Fauzi.
(Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Abba Gabrillin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.