Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya

Kompas.com - 23/01/2021, 06:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Empat orang ditetapan tersangka

Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku. Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com