ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara menangkap A (48) seorang pria yang diduga memukuli anak gadisnya berinisial B (14).
Ayah dan anak tersebut merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kasus ini, A diduga memukuli anaknya dengan tangan dan sapu.
Baca juga: Banjir di Aceh Tamiang Meluas, 4.000 Orang Mengungsi
Bahkan, karena terlalu keras, gagang sapu itu sampai patah.
Tak terima anaknya dipukuli, sang Ibu melaporkan suaminya ke Polres Aceh Utara pada 20 Januari 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Fauzi menyebutkan, setelah menerima laporan korban dan mengambil berita acara pemeriksaan, polisi langsung menangkap pelaku.
Menurut Fauzi, awalnya pemukulan itu terjadi karena korban meminjam sepeda motor Ayahnya untuk menjemput Ibunya.
Baca juga: BNPB: Aceh dan Sumatera Utara Masuk Kategori Siaga Banjir dan Banjir Bandang
Namun, sang Ayah tidak mengizinkan.
Bahkan, Ayahnya membentak dengan mengatakan agar anaknya itu tidak menjemput Ibunya sampai kapan pun.
“Anaknya mengatakan, Ibunya minta dijemput karena sedang di rumah keluarga dan mau pulang ke rumah, tapi tidak ada kendaraan. Ayahnya marah lalu memukul hingga gagang sapu patah,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Kasus Jenazah Remaja Perempuan di Karawang, Ini Hasil Otopsi RS
Setelah itu,sang Ibu datang dan langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.