Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Prank" Terpapar Covid-19, Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 22/01/2021, 16:02 WIB
Abdul Haq ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prank petugas medis yang mengaku terpapar Covid-19, Anita Rahma Sari (20) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (22/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diana.

Diana meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terdakwa kami tuntut selama satu tahun penjara setelah melewati pemeriksaan saksi dan terdakwa di persidangan,” ujar Diana kepada sejumlah awak media, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Prank Petugas Medis Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona, Gadis Ini Ditangkap

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Kamis (28/1/2021).

Anita Rahma Sari kini mendekam di Lapas Kelas II B Bone.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.

Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca juga: Mengaku Terpapar Virus Corona, Gadis Mabuk Ini Ternyata Hanya Prank Petugas Medis

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.

Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.

Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.

Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.

Sesampai di puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.

Mendengar hal itu, petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.

Setiba di Rumah Sakit Hapsah, dilakukan pertolongan pertama.

Di sana AR sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.

Sebab, ia mengaku telah kontak dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif virus corona.

Pihak Rumah Sakit Hapsah pun menganjurkan agar AR dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru karena memiliki fasilitas penanganan virus corona.

Menurut Pahrun, setiba di RSUD Tenriawaru, AR berpura-pura pingsan.

Salah satu dari rekannya menyahut bahwa lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.

Mendengar hal tersebut, petugas medis kemudian mengarahkan ke ruangan pemeriksaan Covid-19 dan ditangani dengan protokol Covid-19.

Setelah diperiksa, suhu tubuhnya normal sekitar 36,9 derajat celsius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.

"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com