JAMBI, KOMPAS.com - Sedikitnya tiga warga negara asing (WNA) telah diamankan petugas sepekan terakhir di Jambi.
Penangkapan dua WNA asal China dilakukan di sebuah kontrakan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Sementara seorang WNA dari Korea Selatan di sebuah hotel di Bangko, Merangin.
"Ada WNA ditangkap. Sekarang sudah di kantor imigrasi," kata Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).
Keberadaan WNA asal China diketahui pihak kecamatan setempat atas laporan dari pemilik kontrakan di Kecamatan Singkut.
Baca juga: RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021
Penangkapan dilakukan karena WNA ini tidak memiliki dokumen yang lengkap dan mereka hanya bisa menunjukkan visa foto kopian.
Hasil pemeriksaan melalui voice translate, mereka sudah satu bulan berada di Singkut.
Tujuannya datang ke Singkut ingin berbisnis kayu. Namun terbatasnya komunikasi, tidak ada keterangan lebih lanjut terkait keberadaan dua WNA asal China ini.
Dua WNA asal China ini tidak menguasai bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, sehingga pemeriksaan tidak maksimal.
Keduanya beralasan rekannya sedang mengurus perpanjangan visa asli di Jakarta. Dengan demikian, mereka hanya memegang visa foto salinan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan