Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Dewi Digugat Anak Soal Fortuner: Saya Tak Sewa Pengacara, Allah Pembela Saya

Kompas.com - 21/01/2021, 16:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, masih tak percaya akan digugat oleh anak kandungnya sendiri, Alfian Prabowo (25).

Meskipun mengaku bingung soal gugatan hukum itu, Dewi mengaku tak menyewa pengacara untuk mendampinginya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Baca juga: Ibu Kandung Digugat Anak Soal Fortuner, Kuasa Hukum: Tujuannya Mendamaikan

Soal mobil Fortuner dan sewa

Menurutnya, kasus tersebut berpangkal pada masalah mobil Fortuner yang dia beli.

Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga, Jawa Tengah.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Apabila uang sewa tak diberikan, menurut Dewi, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta

Uang keringat sendiri

Dewi melanjutkan, mobil itu dia beli selama bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jawa Tengah.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Baca juga: Ini Fakta Menarik Fenomena Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur

 

Menurut Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka yang bercerai.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.

Sementara itu, menurut Caesar, gugatan tersebut adalah dibuat atas inisiatif Alfian sendiri.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

(Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com